
ANGGARAN DASAR
KAWASAKI NINJA BANTEN LION
BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT, ASAS, WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama KAwasaki NInja BAnten Lion , yang dapat disingkat dengan nama KANIBAL .
Pasal 2
BENTUK
Organisasi ini berbentuk kesatuan, kekeluargaan dan
merupakan wadah dari pecinta sekaligus pemilik
motor Kawasaki ninja semua tipe ninja di banten, Indonesia.
Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini bersifat Demokratis, Mandiri,
Profesional, Fungsional, Bebas, dan Bertanggung jawab.
Pasal 4
ASAS
Organisasi KAwasaki
NInja BAnten Lion berasaskan PANCASILA.
Pasal 5
WAKTU DAN
KEDUDUKAN
1.
Kawasaki NInja
Banten Lion didirikan dan telah terdaftar pada tanggal 26 Juli 2005 di
Balaraja, Banten, Indonesia
2.
Kedudukan
organisasi ini di jl.Raya Serang km.24, Balaraja, Banten yang disepakati dalam
Rapat Pembentukan KANIBAL
BAB II
KEDAULATAN
ORGANISASI
Pasal 6
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan
angota dan dilakukan sepenuhnya melalui Rapat Besar Anggota KANIBAL.
BAB III
KEBERHIMPUNAN
ORGANISASI
Pasal 7
Organisasi KAwasaki NInja BAnten Lion dapat
mengadakan kerja sama antara organisasi sejenisnya di dalam maupun di luar
negeri selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
FUNGSI,
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
FUNGSI
KAwasaki NInja BAnten Lion sebagai wadah dan wahana
untuk :
1.
Menghimpun para pecinta sekaligus pemilik motor Kawasaki
Ninja di Banten, Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan Nasional
melalui peningkatan kualitas dan disiplin dalam mengendarai kendaraan bermotor
khususnya roda dua berjenis sport bermerk Kawasaki Ninja.
2.
Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga lahir
dan batin.
3.
Melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan anggota.
Pasal 9
TUJUAN
Mewujudkan rasa
kekeluargaan, kebersamaan dan kesetiakawanan serta solidaritas diantara sesama
anggotanya.
Pasal 10
USAHA
Dalam mencapai tujuan KAwasaki NInja BAnten Lion
melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
1.
Bekerja sama dengan badan-badan pemerintah dan swasta
serta organisasi dan atau lembaga-lembaga lain di dalam maupun di luar negeri
untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan
organisasi.
2.
Mengadakan usaha-usaha koperatip sesama anggota untuk
melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri, serta usaha-usaha lain yang syah
dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
KAwasaki NInja BAnten Lion mempunyai Bendera
Lambang dan atribut-atribut lainya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
ANGGOTA
Anggota Kawasaki Ninja BAnten Lion adalah pecinta sekaligus pemilik motor Kawasaki
Ninja yang berdomisili di BAnten, Indonesia.
Pasal 13
HAK-HAK
ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk
kemajuan organisasi.
3.
Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.
4.
Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
Pasal 14
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan-keputusan resmi organisasi.
2.
Membela, loyal dan menjunjung nama baik organisasi.
3.
Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan
kepentingan organisasi.
4.
Membayar uang pendaftaraan anggota dan iuran anggota.
5.
Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan
organisasi.
6.
Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta
kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN
Pasal 15
Susunan organisasi dari Club KAwasaki NInja
BAnten Lion yang berdomisili di BAnten Indonesia terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Anggota
Pasal 16
KETUA
Ketua
adalah anggota yang terpilih atau diangkat dalam Rapat Besar Anggota
KANIBAL.
Pasal 17
WEWENANG DAN KEWAJIBAN KETUA
1.
Ketua adalah Koordinator pelaksana organisasi.
2.
Ketua berwenang
:
- Menentukan
kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Besar Anggota KANIBAL dan Rapat kerja serta
peraturan-peraturan organisasi lainnya. - Menetapkan
Komposisi dan personalia Pembantu Ketua (Pengurus di bawah Ketua), untuk
masa jabatan 1 (satu) tahun.
3.
Ketua berkewajiban :
a.
Memberikan pertanggung jawaban dalam Rapat Besar Anggota
KANIBAL.
b.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Rapat Besar Anggota KANIBAL dan rapat kerja serta peraturan organisasi lainnya.
BAB VIII
RAPAT
BESAR ANGGOTA KANIBAL
Pasal 18
RAPAT BESAR ANGGOTA KANIBAL
1. Rapat Besar Anggota KANIBAL adalah pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam1 (satu) tahun dan berwenang:
a.
Menetapkan
dan/atau mengubah AD/ART.
b.
Menetapkan
program umum Organisasi.
c.
Menilai
pertanggung jawaban Ketua dan Pengurus Club.
d.
Memilih dan
menetapkan Ketua berikutnya.
e.
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
2.
Rapat Besar Anggota KANIBAL diselenggarakan oleh Ketua
dan Pengurus club KANIBAL saat itu.
BAB IX
QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
1. Rapat Besar Anggota KANIBAL dan rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Anggaran dasar ini adalah syah apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
3. Dalam hal Rapat Besar Anggota KANIBAL mengambil
keputusan tentang Pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3
(dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
pasal ini.
4.
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar Organisasi dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi :
- Sekurang-kurangnya dikehendaki dan dihadiri 2/3 dari jumlah peserta.
- Keputusan adalah syah apabila diambil dengan persetujuan oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan
organisasi diperoleh dari :
- Uang iuran anggota.
- Sumbangan yang
tidak mengikat - Usaha-usaha lain yang syah.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam suatu
forum Rapat Besar Anggota KANIBAL atau Rapat Istimewa yang khusus diadakan untuk
itu dengan ketentuan Quorum sebagaimana dalam butir 4 pasal 19.
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan
organisasi dibagikan secara porposional kepada anggota organisasi dan atau
dapat diserahkan kepada Badan-badan, Lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 22
Peraturan-peraturan
dan atau kebijaksanaan yang ada, tetap berlaku selama hal tersebut tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 23
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
DITETAPKAN
DI : BALARAJA
PADA
TANGGAL : 26 JULI 2005








Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 