•  
  • WELCOME TO OUR WEBSITE
» Anggaran Dasar Kanibal


ANGGARAN DASAR




KAWASAKI NINJA BANTEN LION



 



BAB I


NAMA, BENTUK, SIFAT, ASAS, WAKTU
DAN KEDUDUKAN



 



Pasal 1



NAMA



Organisasi ini bernama KAwasaki NInja BAnten Lion , yang dapat disingkat dengan nama KANIBAL .



 


Pasal 2



BENTUK



Organisasi ini berbentuk kesatuan, kekeluargaan dan
merupakan wadah dari pecinta sekaligus pemilik 
motor Kawasaki ninja semua tipe ninja di banten, Indonesia.



Pasal 3



SIFAT



Organisasi ini bersifat Demokratis, Mandiri,
Profesional, Fungsional, Bebas, dan Bertanggung jawab.



 



Pasal 4



ASAS



Organisasi KAwasaki
NInja BAnten Lion
berasaskan PANCASILA.



 



Pasal 5



WAKTU DAN
KEDUDUKAN



1.     
Kawasaki NInja
Banten Lion didirikan dan telah terdaftar pada tanggal 26 Juli 2005 di
Balaraja, Banten, Indonesia



2.     
Kedudukan
organisasi ini di jl.Raya Serang km.24, Balaraja, Banten yang disepakati dalam
Rapat Pembentukan KANIBAL



 



 



BAB II



KEDAULATAN
ORGANISASI



 



Pasal 6



Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan
angota dan dilakukan sepenuhnya melalui Rapat Besar Anggota KANIBAL.



 



 



BAB III



KEBERHIMPUNAN
ORGANISASI



 



Pasal 7



Organisasi KAwasaki NInja BAnten Lion dapat
mengadakan kerja sama antara organisasi sejenisnya di dalam maupun di luar
negeri selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.



 



BAB IV



FUNGSI,
TUJUAN DAN USAHA



 



Pasal 8



FUNGSI



KAwasaki NInja BAnten Lion sebagai wadah dan wahana
untuk :



1.     
Menghimpun para pecinta sekaligus pemilik motor Kawasaki
Ninja di Banten, Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan Nasional
melalui peningkatan kualitas dan disiplin dalam mengendarai kendaraan bermotor
khususnya roda dua berjenis sport bermerk Kawasaki Ninja.



2.     
Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga lahir
dan batin.



3.     
Melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan anggota.



 



Pasal 9



TUJUAN



Mewujudkan rasa
kekeluargaan, kebersamaan dan kesetiakawanan serta solidaritas diantara sesama
anggotanya.



 



Pasal 10



USAHA



Dalam mencapai tujuan KAwasaki NInja BAnten Lion
melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :



 



1.     
Bekerja sama dengan badan-badan pemerintah dan swasta
serta organisasi dan atau lembaga-lembaga lain di dalam maupun di luar negeri
untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan
organisasi.



2.     
Mengadakan usaha-usaha koperatip sesama anggota untuk
melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri, serta usaha-usaha lain yang syah
dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.



 



BAB V



ATRIBUT



 



Pasal 11



KAwasaki NInja BAnten Lion mempunyai Bendera
Lambang dan atribut-atribut lainya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



 



 



BAB VI



KEANGGOTAAN



 



Pasal 12



ANGGOTA



Anggota Kawasaki Ninja BAnten Lion adalah  pecinta sekaligus pemilik motor Kawasaki
Ninja yang berdomisili di BAnten, Indonesia.



 



 



 



Pasal 13



HAK-HAK
ANGGOTA



Setiap anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :



1.      Hak memilih dan dipilih.



2.      Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk
kemajuan organisasi.



3.     
Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.



4.     
Membela dan dibela dalam sidang organisasi.



 



Pasal 14



KEWAJIBAN ANGGOTA



1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan-keputusan resmi organisasi.



2.     
Membela, loyal dan menjunjung nama baik organisasi.



3.     
Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan
kepentingan organisasi.



4.     
Membayar uang pendaftaraan anggota dan iuran anggota.



5.     
Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan
organisasi.



6.     
Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta
kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.



 



 



BAB VII



SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN



 



Pasal 15



Susunan organisasi dari Club KAwasaki NInja
BAnten Lion yang berdomisili di BAnten Indonesia terdiri dari :



1.     
Ketua



2.     
Anggota



 



Pasal 16


KETUA



Ketua
adalah anggota yang terpilih atau diangkat dalam Rapat Besar Anggota
KANIBAL. 



 



Pasal 17



WEWENANG DAN KEWAJIBAN KETUA



1.     
Ketua adalah Koordinator pelaksana organisasi.



2.     
Ketua berwenang
:



  1. Menentukan
    kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
    Tangga, Keputusan Rapat Besar Anggota KANIBAL dan Rapat kerja serta
    peraturan-peraturan organisasi lainnya.

  2. Menetapkan
    Komposisi dan personalia Pembantu Ketua (Pengurus di bawah Ketua), untuk
    masa jabatan 1 (satu) tahun.



3.     
Ketua  berkewajiban :



a.     
Memberikan pertanggung jawaban dalam Rapat Besar Anggota
KANIBAL.



b.     
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Rapat Besar Anggota KANIBAL dan rapat kerja serta peraturan organisasi lainnya.



 



BAB VIII



RAPAT
BESAR ANGGOTA KANIBAL



 



Pasal 18



RAPAT BESAR ANGGOTA KANIBAL



1.      Rapat Besar Anggota KANIBAL adalah pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam1 (satu) tahun dan berwenang:



a.     
Menetapkan
dan/atau mengubah AD/ART.



b.     
Menetapkan
program umum Organisasi.



c.     
Menilai
pertanggung jawaban Ketua dan Pengurus Club.



d.     
Memilih dan
menetapkan Ketua berikutnya.



e.     
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.



2.     
Rapat Besar Anggota KANIBAL diselenggarakan oleh Ketua
dan Pengurus club KANIBAL saat itu.



 



 



BAB IX



QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN



 



Pasal 19



1.      Rapat Besar Anggota KANIBAL dan rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Anggaran dasar ini adalah syah apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah peserta.



2.      Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak



3.      Dalam hal Rapat Besar Anggota KANIBAL mengambil
keputusan tentang Pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3
(dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
pasal ini.



4.     
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar Organisasi dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi :



  1. Sekurang-kurangnya dikehendaki dan dihadiri 2/3 dari jumlah peserta.

  2. Keputusan adalah syah apabila diambil dengan persetujuan oleh
    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.



 



 



 



BAB X



KEUANGAN



 



Pasal 20



Keuangan
organisasi diperoleh dari :



  1. Uang iuran anggota.

  2. Sumbangan yang
    tidak mengikat

  3. Usaha-usaha lain yang syah.



 



 



 



 



BAB XII



PEMBUBARAN ORGANISASI



 



Pasal 21



1.      Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam suatu
forum Rapat Besar Anggota KANIBAL atau Rapat Istimewa yang khusus diadakan untuk
itu dengan ketentuan Quorum sebagaimana dalam butir 4 pasal 19.



2.      Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan
organisasi dibagikan secara porposional kepada anggota organisasi dan atau
dapat diserahkan kepada Badan-badan, Lembaga-lembaga sosial di Indonesia.



 



BAB XIII



PERATURAN PERALIHAN



 



Pasal 22



Peraturan-peraturan
dan atau kebijaksanaan yang ada, tetap berlaku selama hal tersebut tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



 



BAB XIV



PENUTUP



 



Pasal 23



1.     
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.     
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.



 



 



DITETAPKAN
DI : BALARAJA



PADA
TANGGAL : 26 JULI 2005